Setiap orang pasti pernah membuat suatu pernyataan dalam bentuk artikel ataupun sebagainya dan ini dilakukan dengan maksud dan tujuan tertentu. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat pernyataan ataupun artikel dalam media elektronik terutama di internet. Adapun adab yang perlu diperhatikan antara lain:
1. Menggunakan bahasa yang sopan dan baik dalam menyampaikan sesuatdan juga tidak menyingggung perasaan seseorang;
2. Tidak mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan);
3. Kalimat yang digunakan menggunakan EYD (Ejaan yang disempurnakan);
4. Tidak menyampaikan suatu pernyataan yang sifatnya tidak benar (Berbohong);
5. Tidak melakukan unsur menduplikat artikel tanpa mencantumkan sumber artikel terkait.
1. Menggunakan bahasa yang sopan dan baik dalam menyampaikan sesuatdan juga tidak menyingggung perasaan seseorang;
2. Tidak mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan);
3. Kalimat yang digunakan menggunakan EYD (Ejaan yang disempurnakan);
4. Tidak menyampaikan suatu pernyataan yang sifatnya tidak benar (Berbohong);
5. Tidak melakukan unsur menduplikat artikel tanpa mencantumkan sumber artikel terkait.
Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau (UU ITE). Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalkan seseorang mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional untuk penyidikan kasus
yang melibatkan bukti elektronik.
Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalkan seseorang mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional untuk penyidikan kasus
yang melibatkan bukti elektronik.
Sebenarnya hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum menulis di internet. Efek dari tulisan bisa berakibat pada urusan hukum. Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan maling list tidak akan bisa dihapus tanpa bantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog yang akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam menulis haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan siap menanggung resiko dari apa yang ditulis.
Sumber :
http://yanuartotw.wordpress.com/2009/11/03/etika-menulis-di-internet/ diakses pada tanggal 07/03/2012, jam 16:11
http://fuadditiyaimaspadimuharam.blogspot.com/2011/09/adab-menulis-artikel-di-internet.html diakses pada tanggal 07 / 03 / 2012, jam 16:16
http://fuadditiyaimaspadimuharam.blogspot.com/2011/09/adab-menulis-artikel-di-internet.html diakses pada tanggal 07 / 03 / 2012, jam 16:16
Tidak ada komentar:
Posting Komentar