Rabu, 28 Maret 2012

Makna & tujuan lagu dalam kebudayaan

Artist : Iwan Fals
Lirik Lagu : Iwan Fals - Surat Buat Wakil Rakyat

Lirik Lagu Iwan Fals - Surat Buat Wakil Rakyat

    Untukmu yang duduk sambil diskusi
    Untukmu yang biasa bersafari
    Di sana, di gedung DPR

    Wakil rakyat kumpulan orang hebat
    Bukan kumpulan teman teman dekat
    Apalagi sanak famili

    Di hati dan lidahmu kami berharap
    Suara kami tolong dengar lalu sampaikan
    Jangan ragu jangan takut karang menghadang
    Bicaralah yang lantang jangan hanya diam

    Di kantong safarimu kami titipkan
    Masa depan kami dan negeri ini
    Dari Sabang sampai Merauke

    Saudara dipilih bukan dilotre
    Meski kami tak kenal siapa saudara
    Kami tak sudi memilih para juara
    Juara diam, juara he’eh, juara ha ha ha……

    Wakil rakyat seharusnya merakyat
    Jangan tidur waktu sidang soal rakyat
    Jangan tidur waktu sidang soal rakyat

    Wakil rakyat bukan paduan suara
    Hanya tahu nyanyian lagu ’setuju’



> Makna
        Lagu ini adalah sebuah gambaran tuntutan rakyat terhadap para wakilnya digedung DPR.
Mereka mengharapkan agar anggota DPR untuk bekerja serius dan ikhlas untuk membangun negara ini.

> Tujuan
         Lagu ini bertujuan untuk menyuarakan aspirasi rakyat indonesia terhadap para anggota DPR sebagai wakil- wakil yang telah dipilih oleh rakyat.

" Semoga mereka yang sedang duduk santai dikursi empuk DPR mendengarkan apa yang kita inginkan "

Senin, 12 Maret 2012

Faktor- faktor Penyebab Perubahan Kebudayaan

Pengertian perubahan kebudayaan adalah suatu keadaan dalam masyarakat yang terjadi karena ketidak sesuaian diantara unsur-unsur kebudayaan yang saling berbeda sehingga tercapai keadaan yang tidak serasi fungsinya bagi kehidupan.
Contoh :
Masuknya mekanisme pertanian mengakibatkan hilangnya beberapa jenis teknik pertanian tradisional seperti teknik menumbuk padi dilesung diganti oleh teknik “Huller” di pabrik penggilingan padi. Peranan buruh tani sebagai penumbuk padi jadi kehilangan pekerjaan.
Semua terjadi karena adanya salah satu atau beberapa unsur budaya yang tidak berfungsi lagi, sehingga menimbulkan gangguan keseimbangan didalam masyarakat. Perubahan dalam kebudayaan mencakup semua bagian yaitu : kesenian, ilmu pengetahuan, teknologi dan filsafat bahkan perubahan dalam bentuk juga aturan-aturan organisasi social. Perubahan kebudayaan akan berjalan terus-menerus tergantung dari dinamika masyarakatnya.

Ada faktor-faktor yang mendorong dan menghambat perubahan kebudayaan yaitu:
                a. Mendorong perubahan kebudayaan
Adanya unsur-unsur kebudayaan yang memiliki potensi mudah berubah, terutama unsur-unsur teknologi dan ekonomi ( kebudayaan material).
Adanya individu-individu yang mudah menerima unsure-unsur perubahan kebudayaan, terutama generasi muda.
Adanya faktor adaptasi dengan lingkungan alam yang mudah berubah.
                b. Menghambat perubahan kebudayaan
Adanya unsur-unsur kebudayaan yang memiliki potensi sukar berubah
seperti :adat istiadat dan keyakinan agama ( kebudayaan non material)
Adanya individu-individu yang sukar menerima unsure-unsur perubahan terutama generasi tu yang kolot.
Ada juga faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan kebudayaan :
               
1. Faktor intern 
• Perubahan Demografis
Perubahan demografis disuatu daerah biasanya cenderung terus bertambah, akan mengakibatkan terjadinya perubahan diberbagai sektor kehidupan, c/o: bidang perekonomian, pertambahan penduduk akan mempengaruhi persedian kebutuhan pangan, sandang, dan papan.
• Konflik social
Konflik social dapat mempengaruhi terjadinya perubahan kebudayaan dalam suatu masyarakat. c/o: konflik kepentingan antara kaum pendatang dengan penduduk setempat didaerah transmigrasi, untuk mengatasinya pemerintah mengikutsertakan penduduk setempat dalam program pembangunan bersama-sama para transmigran.
• Bencana alam
Bencana alam yang menimpa masyarakat dapat mempngaruhi perubahan c/o; bencana banjir, longsor, letusan gunung berapi masyarkat akan dievakuasi dan dipindahkan ketempat yang baru, disanalah mereka harus beradaptasi dengan kondisi lingkungan dan budaya setempat sehingga terjadi proses asimilasi maupun akulturasi.
• Perubahan lingkungan alam
Perubahan lingkungan ada beberapa faktor misalnya pendangkalan muara sungai yang membentuk delta, rusaknya hutan karena erosi atau perubahan iklim sehingga membentuk tegalan. Perubahan demikian dapat mengubah kebudayaan hal ini disebabkan karena kebudayaan mempunyai daya adaptasi dengan lingkungan setempat.

2. Faktor ekstern 
• Perdagangan
Indonesia terletak pada jalur perdagangan Asia Timur denga India, Timur Tengah bahkan Eropa Barat. Itulah sebabnya Indonesia sebagai persinggahan pedagang-pedagang besar selain berdagang mereka juga memperkenalkan budaya mereka pada masyarakat setempat sehingga terjadilah perubahan budaya dengan percampuran budaya yang ada.
• Penyebaran agama
Masuknya unsur-unsur agama Hindhu dari India atau budaya Arab bersamaan proses penyebaran agama Hindhu dan Islam ke Indonesia demikian pula masuknya unsur-unsur budaya barat melalui proses penyebaran agama Kristen dan kolonialisme.
• Peperangan
Kedatangan bangsa Barat ke Indonesia umumnya menimbulkan perlawanan keras dalam bentuk peperangan, dalam suasana tersebut ikut masuk pula unsure-unsur budaya bangsa asing ke Indonesia.

Sumber :

Jumat, 09 Maret 2012

“ ADAB- ADAB PENULISAN DI INTERNET ”


 Sejalan dengan perkembangan tekhnologi Web 2.0 berdampak pada makin tingginya frekuensi individu untuk berbagi informasi baik informasi berformat gambar, video, suara ataupun teks. Pertukaran Informasi dalam hal ini teks di internet diatur sedemikian rupa mengenai isinya agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai norma-norma yang berlaku dikehidupan masyarakat agar terciptanya komunikasi yang sehat dan bermanfaat.
Setiap orang pasti pernah membuat suatu pernyataan dalam bentuk artikel ataupun sebagainya dan ini dilakukan dengan maksud dan tujuan tertentu. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat pernyataan ataupun artikel dalam media elektronik terutama di internet. Adapun adab yang perlu diperhatikan antara lain:
          1. Menggunakan bahasa yang sopan dan baik dalam menyampaikan sesuatdan juga tidak menyingggung perasaan seseorang;
          2. Tidak mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan);
          3. Kalimat yang digunakan menggunakan EYD (Ejaan yang disempurnakan);
          4. Tidak menyampaikan suatu pernyataan yang sifatnya tidak benar (Berbohong);
          5. Tidak melakukan unsur menduplikat artikel tanpa mencantumkan sumber artikel terkait.
 
Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau (UU ITE). Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalkan seseorang mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional untuk penyidikan kasus
yang melibatkan bukti elektronik.
Sebenarnya hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum menulis di internet. Efek dari tulisan bisa berakibat pada urusan hukum. Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan maling list tidak akan bisa dihapus tanpa bantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog yang akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam menulis haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan siap menanggung resiko dari apa yang ditulis.
Sumber :
http://yanuartotw.wordpress.com/2009/11/03/etika-menulis-di-internet/ diakses pada tanggal 07/03/2012, jam 16:11
http://fuadditiyaimaspadimuharam.blogspot.com/2011/09/adab-menulis-artikel-di-internet.html diakses pada tanggal 07 / 03 / 2012, jam 16:16